Header Ads

LightBlog

Tiga Pelaku Pembobol Kartu ATM Bernilai Ratusan Juta Ditangkap Polsek Kelapa Gading

Kepolisian Sektor Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pelaku penipuan yang terjadi di ATM Bank Mandiri depan Sekolah Al Azhar Jalan Boulevard Timur Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 Agustus 2017 WIB.
“Tiga tersangka pelaku yang ditangkap yakni berinisial RD (31) warga Tugu Utara, Koja, S (42) warga Rawa Badak Selatan Koja, dan MR (30) warga Tugu Utara Koja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono SIK, MSI didampingi Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman SH, SIK, Paur Subbag Humas Iptu Ken Rustoko serta Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (25-08-2017).
Lanjut Kapolsek, dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah ATM Bank Mandiri Debit bisnis Platinum, slip pengecekan ATM Bank BCA, kartu identitas pelaut MV. Ocean Line Brunei Darussalam internasional an. Awang azlan bin Datok Zakaria, kartu ATM Bank Mandiri
Kemudian kartu BCA milik korban atas nama Iskandar, uang tunai sebesar Rp. 135.000.000, uang dollar Amerika USD 4200, uang tunai 950 Euro, uang tunai 635 Poundsterling, 6 unit HP merk Oppo dan Samsung warna hitam dan Mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol B-2261-TKB berikut STNK dan kuncinya.
Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 sekitar jam 15.00 WIB tersangka RD, S dan MR gunakan mobil rental merk Daihatsu Xenia untuk melakukan pencurian atau penipuan dengan modus geser kartu ATM atau dikenal dengan istilah “Pabote” dengan tujuan lobby Hotel hair Kelapa Gading untuk mencari calon korban orang kaya yang menginap di hotel tersebut.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban datang ke lobby hotel untuk mengantar tamunya dan pada saat itu tersangka S menyapa korban dan mengajak korban untuk berbicara serta menanyakan pekerjaannya. Lalu korban menjawab pekerjaannya bisnis alat berat seperti exavator dan tersangka S mengatakan pekerjaannya sebagai pengusaha batubara di Kalimantan dan kebetulan sedang membutuhkan alat berat excavator agar korban dapat menyediakan dan ia akan membeli 10 unit.
Setelah itu tersangka S mengajak korban untuk membicarakan lebih serius sambil memesan kopi di cafe yang ada di sebelah kiri lobi hotel. Ketika sedang duduk minum kopi, datang tersangka MR, namun seolah-olah tidak kenal pada saat itu tersangka MR mengaku berasal dari Brunei Darussalam dengan menggunakan logat bicara dari Melayu dan mengaku sebagai pelaut yang akan menjual handphone merk Samsung S8 masih berada di kapal sebanyak 300 unit sambil menyakinkan kepada korban dengan memperlihatkan kartu identitas pelaut.
Adapun harga handphone Samsung tersebut per unit Rp.3.000.000 namun tidak dapat dijual satuan melainkan harus partai besar dan pembayaran melalui transfer. Dan pada saat itu tersangka S pura-pura berminat untuk membelinya sebanyak 150 unit dengan total uang Rp.450.000.000.
Setelah itu tersangka MR meminta tolong kepada korban untuk menemani pergi ke ATM Mengecek saldo uang yang ada pada rekening tabungan milik tersangka S karena MR sebagai warga Brunei Darussalam belum mengerti sistem perbankan di Indonesia kemudian MR menjanjikan akan memberi uang imbalan kepada korban sebesar 50 juta dan bonus satu unit HP Samsung S8 akhirnya korban percaya dan tergiur dengan pemberian iming-iming tersebut dan bersedia menemani kedua tersangka pergi ke ATM.
Selanjutnya korban bersama ketiga tersangka pergi ke ATM Bank Mandiri atau ATM Bank Bersama yang terletak di depan sekolah Al Azhar Kelapa Gading Jakarta Utara lalu tersangka S dan MR serta korban turun dari dalam mobil memasuki bilik ATM bersama sedangkan tersangka RD tetap stand by menunggu di dalam mobil.
Di dalam bilik ATM Bersama tersangka S menggunakan kartu ATM BRI untuk memperlihatkan saldo uang pada rekening Bank BRI milik tersangka S di hadapan korban dan jumlah saldo uang pada layar mesin ATM terlihat sebesar Rp.1.070.000.000 yang kemudian diketahui bahwa rekening milik tersangka S tersebut tidak ada dananya dan sebenarnya pada tampilan layar monitor ATM tidak terlihat minus sehingga terkesan jumlahnya sebesar itu.
Setelah itu tersangka menyuruh korban untuk mengecek saldo uang milik korban, dan pada saat korban sedang mengenakan nomor pin ATM posisi tersangka S dan MR berdiri di samping kanan kiri korban untuk mengetahui nomor pin dan terlihat pada layar saldo uang pada rekening Bank BRI milik korban jumlahnya hampir satu miliar rupiah selanjutnya korban mengecek uang saldo pada rekening tabungannya di Bank BCA dengan nomor PIN yang sama dan terlihat saldo uangnya sekitar 120 juta sehingga tersangka S dan MR berniat untuk mendapatkan uang dari korban.
Selesai melakukan pengecekan saldo, selanjutnya korban diajak kembali ke dalam mobil oleh tersangka S dan R dan saat di dalam mobil tersangka MR meminjam 2 buah kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban untuk dibandingkan dengan kartu ATM Brunei Darussalam milik tersangka MR dengan alasan mirip dengan kartu ATM di Negara Brunei Darussalam dan korbanpun menyerahkan kartu ATM miliknya.
Setelah kedua kartu ATM milik korban berada di tangan tersangka MR kemudian secara diam-diam tersangka MR menukarnya dengan kartu ATM Bank Mandiri dan Bank BCA milik orang lain yang sama persis dengan milik korban yang memang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka RD. Dan menyerahkan kedua kartu ATM tersebut kepada korban.
Kemudian tersangka S dan MR beralasan akan mengecek dokumen handphone tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan korban diantar kembali ke hotel HR untuk mengambil mobilnya lalu ketiga tersangka kabur meninggalkan korban dan langsung segera menggunakan kartu ATM milik korban tersebut untuk melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan transfer serta pembelian uang Dolar Amerika, Euro dan Poundsterling di Money Changer serta melakukan pembelian 10 unit handphone merk Samsung sebanyak 3 unit, Oppo 5 unit, Polytron 1 unit dan Viva satu unit dengan jumlah total kerugian dari Bank Mandiri atas nama Iskandar sebesar Rp. 231.240.400 dan dari Bank BCA sebesar Rp.121.700.000.
Akibatnya, korban menderita kerugian materi totalnya sebesar Rp 352.940.400. Setelah sekian lama ketika tersangka tidak kembali menemui korban di Hotel Harris selanjutnya korban sadar telah menjadi korban penipuan dimana ATM milik korban telah ditukar oleh pelaku dan dipakai untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan korban selanjutnya korban melaporkan perkara ini ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading dan berhasil menangkap tersangka RD di jalan Toar Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, pada tanggal 13 Agustus 2017 dengan beberapa barang bukti hasil kejahatan yang kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2017 diketahui keberadaan tersangka S dan MR di Kampung Rawa Sengon Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana Subsider pasal 378 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
[tribratanews.com/humas polres metro jakarta utara]

Tidak ada komentar