Header Ads

LightBlog

Ungkap Kasus Kekerasan di Papua, Komnas HAM Apresiasi Kapolri


Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar, mendapatkan apresiasi dari Komnas HAM Papua atas keberhasilannya mengungkap dugaan kasus kekerasan yang melibatkan anggota polisi di Bumi Cenderawasih.
“Pihak kami telah meminta keterangan sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kekerasan di beberapa daerah di Papua. Untuk beberapa kasus dugaan kekerasan bernuansa pelanggaran HAM yang melibatkan anggota polisi di Papua, Pak Kapoliri dan Kapolda Papua sangat respons dan kooperatif jika Komnas HAM mintai keterangan kepada bawaahannya,” ujar Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey.
Dugaan kasus kekerasan di Kabupaten Intan Jaya sebagai contohnya, kasus di Kabupaten Deiyai dan beberapa peristiwa lain, walaupun dalam proses hukum terkadang tidak memuaskan rasa keadilan bagi korban dan rasa keadilan bagi publik.
“Tapi tidak hanya kasus kekerasan saja, juga menyangkut dugaan kasus pelangaran HAM berat, misalnya saat ini Kapolri Tito Karnavian mengijinkan anggota polri yang diduga terlibat kasus Pondok Natal di Paniai untuk diperiksa oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM,” ungkap Frits Ramandey.
Sejumlah anggota polisi pada 2014 yang berdinas di Paniai dan diduga terlibat kasus pondok natal, kini beberapa diantaranya sudah pindah tugas ke luar Papua.
“Pak Kapolri mengijinkan mereka untuk dikumpulkan di Papua guna diperiksa sebagaimana hari ini dan kemarin, sedang berlangsung di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua dan mereka didampingi oleh Divisi Hukum Mabes polri dan Propam Polda Papua,” katanya.
Tim Ad Hoc Komnas HAM kasus Paniai yang di pimpin oleh Komisioner Komnas HAM Manajer Nasution sebelumnya telah bertemu Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar. Untuk pengungkapan kasus pelanggaran HAM di Paniai, Komnas HAM, kata dia, juga meminta agar pihak instansi dari pemerintah, terutama Mabes TNI untuk segera memberikan ijin kepada anggota TNI agar diperiksa.
“Sehingga kasus tersebut cepat di proses sesuai mekanisme hukum pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang berlaku di indonesia,” ungkap Frits Ramandey.

Tidak ada komentar