Header Ads

LightBlog

Pasca Dibekukan, PT. Havindo “Bangkang” Gugat Walikota Semarang ke PTUN


PT. Havindo Pakan Optima, perusahaan yang memproduksi pakan ternak babi yang berada di Kawasan Industri Candi (KIC) Semarang, keberadaannya selama ini ternyata lebih banyak memproduksi polusi udara, bau menyengat dan bising.

Hal ini, dinilai masyarakat setempat ada unsur kesengajaan dan ‘pembangkangan’ terhadap teguran dinas terkait dan pemerintah daerah setempat. Manajemen perusahaan tersebut juga terlihat lalai dalam pengadaan bahan baku yang mengakibatkan mutu udara menjadi buruk.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Dinas LH (Lingkungan Hidup) Kota Semarang beberapa tahun lalu sempat memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan. Namun hal itu tak membuat perusahaan bergeming. Bahkan, surat tersebut tidak dianggap, seakan dipandang sebelah mata. "Surat sakti" yang dikeluarkan Gunawan Sapto Giri, SH, MM selaku Kepala Dinas LH Semarang Kota terkait penutupan pabrik seakan kurang ampuh untuk membuat pihak perusahaan taat terhadap teguran yang di keluarkan Dinas LH selaku pihak yang berwenang. Padahal, sudah tiga kali surat dilayangkan, namun tetap tidak pernah digubris.

Kawasan Industri Candi, berdasarkan informasi yang didapat, sejak November 2015 - Februari 2016 dilaporkan telah mengalami penurunan baku mutu, atau kualitas udara, khususnya baku kebauan. Ini diduga, lantaran proses pengolahan pakan ternak oleh PT. Havindo ada yang tidak beres. Imbasnya, hal ini mengganggu aktifitas para karyawan perusahaan lain yang berada di Kawasan Industri Candi dan berujung turun drastisnya produksi pabrik-pabrik lain di kawasan tersebut. Bahkan sempat terjadi perseteruan antara pihak Havindo dengan beberapa perusahaan yang berada di KIC.

Tak pelak, hal ini pun mendapat reaksi dan sorotan tajam dari warga dan para karyawan. Salah seorang warga setempat baru-baru ini mengungkapkan, pelanggaran PT. Havindo sudah tidak bisa ditolerir, karena begitu banyak dampak kerugian di masyarakat dan industri lain di sekitarnya. Salah satunya ‘serangan’ hama kutu yang bersumber dari proses produksi di pabrik pakan ternak tersebut, seakan menjadi "teror" bagi warga.

Reaksi warga tentu saja mendapat respon langsung dari Dirut PT. Havindo Pakan Optima, Suhartanto. Dalam keterangannya di beberapa media Suhartanto membantah tudingan bahwa bau yang menyengat dan tak sedap di area KIC berasal dari pabriknya. "Bukan dari pabrik saya, tapi dari bau sampah di sekitar KIC ((TPA-red.)," katanya.

Bantahan ini pun direspon masyarakat dengan nada miring. Mereka menilai bahwa ini hanya ‘bualan dan omong kosong’ Suhartanto. Karena faktanya pumigasi yang diinginkan para investor dan industri serta masyarakat setempat, khususnya warga RW 02, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, tidak pernah dilaksanakan pihak perusahaan. Apalagi keinginan untuk menutup pabrik sementara.

Sementara, pengakuan Suhartanto seperti dilansir Jawa Post (16/11/17) bahwa pabriknya telah membuat jaring kawat anti nyamuk dengan ukuran 0,3 micron agar kutu sekecil apapun tidak bisa keluar dari pabrik, terkesan tidak masuk akal. Perusahaan tak sadar bahwa merekalah yang menjadi sumber dari penyebaran kutu-kutu tersebut. Karena dalam prosesnya, kutu-kutu tersebut akan menempel dan hinggap melalui tubuh siapa pun yang masuk dan keluar pabrik. Baik melalui Suhartanto sendiri, para karyawan, penjemput karyawan, bahkan para tamu yang berkunjung ke pabrik tersebut akan terindikasi membawa kutu kutu itu hingga jauh dan menyebar di pemukiman warga.

Penelusuran di lapangan bahkan ditemukan bukti. Salah satunya pada pintu masuk pabrik yang didapati kutu kutu tersebut hinggap dan merayap di mana saja, sampai di motor, helm dan jaket yang berada di parkiran tak luput dari kutu. Rupanya, kutu kutu itu terbang terbawa angin, bukan karena musim atau iklim yang terjadi di KIC saat itu. ”Ini sangat meresahkan para investor," kata salah seorang karyawan pabrik di kawasan industri tersebut.

Tak mau dinilai “ditutup mata” dalam pengawasan, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya mengambil tindakan tegas dan menyoroti tajam masalah ini. Dengan didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Semarang, Gunawan Sapto Giri, pada Selasa (14/11/17) sebelumnya Walikota Semarang mendatangi perusahaan pakan ternak di Kawasan Industri Candi tersebut. Ini dilakukannya lantaran mendengar kegiatan produksi yang dilakukan PT. Havindo menimbulkan kutu yang tersebar sampai ke pabrik-pabrik di sekitarnya benar adanya.

Dengan menggunakan mobil plat hitam, tanpa diduga Walikota yang akrab disapa Hendi ini mengagetkan para karyawan yang sedang beraktifitas di pabrik tersebut saat turun dari mobilnya. Orang nomor satu di Kota Semarang itu langsung berjalan cepat menuju ke sebuah tumpukan karung pakan ternak yang sudah dikemas. Dengan teliti, Walikota memeriksa satu persatu karung tersebut. Ini dilakukannya, tak lain buntut dari banyaknya keluhan yang disampaikan langsung kepadanya terkait kutu yang dihasilkan dari pengolahan pakan ternak itu. “Sudah diminta berhenti sementara untuk fumigasi (pengendalian hama-red) ‘kan? Sudah dilakukan kan? Tapi ini kutunya ko’ masih ada. Kasihan pabrik-pabrik di sebelah, ada yang produksi makanan dan pakaian jadi terganggu," ucapnya.

Tak berselang lama, datang seorang pria yang merupakan pemilik pabrik tersebut bersama beberapa stafnya menghampiri Walikota Semarang dan menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan upaya pengendalian hama yang ditimbulkan oleh pabriknya untuk tidak mengganggu pabrik-pabrik sekitarnya.

Ketika ditanya perihal inspeksi mendadaknya (sidak-red.) tersebut, Hendi menyatakan, yang dilakukannya tersebut untuk menjaga keberlangsungan ekosistem kegiatan bisnis di Kota Semarang yang sudah berjalan dengan baik. ”Bukan sidak, ini ngajak rembukan. Baiknya bagaimana, upayanya gimana. Jangan sampai ada yang dirugikan. Kita juga inginnya pabrik ini tidak merugi, tapi bagaimana caranya, ini ‘kan yang harus dicari solusinya," tutur Hendi.

"Misalnya kalau sudah dilakukan fumigasi, tapi tetap ada kutunya, kalau relokasi bagaimana? Kalau keberatan relokasi, caranya gimana supaya pabrik di sekitar tetap bisa beraktifitas normal dengan tidak terganggu kutu-kutu yang ada?" tegas Walikota.

Pasca sidak ini pun berbuntut panjang dan berujung pembekuan izin terhadap PT. Havindo Pakan Optima. Walikota Semarang akhirnya mengeluarkan surat keputusan No. 660.1/3587/B.IV/VIII/2017 tentang pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup berupa pembekuan izin lingkungan.

Namun lagi-lagi, pihak perusahaan menunjukkan sikap “bangkangnya” terhadap pemerintah, setelah sebelumnya merasa berhasil mementahkan surat teguran dari Dinas LH Semarang. Kali ini, PT. Havindo Pakan Optima menggugat Walikota Semarang, Hendrar Prihadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas pembekuan izin lingkungan perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Semarang, Jawa Tengah terkait adanya laporan keberadaan kutu yang menyebar dari pabrik perusahaan penghasil pakan ternak itu.

Dalam gugatannya, PT. Havindo meminta pengadilan menyatakan surat keputusan Walikota Semarang No. 660.1/3587/B.IV/VIII/2017 tentang pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup berupa pembekuan izin lingkungan itu tidak sah. Penggugat meminta surat keputusan walikota tersebut dicabut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di tempat terpisah, Panitia Muda Tata Usaha Negara PTUN Semarang, Nur Sam mengkonfirmasi masuknya gugatan terhadap surat keputusan walikota tersebut, dan telah menjadwalkan pemeriksaan berkas terhadap penggugat

Sementara Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Semarang Abdul Haris dalam keterangannya menyatakan sudah mengetahui asalnya gugatan dimaksud dan saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup setempat guna berperkara dengan pabrik pakan ternak di Semarang penyebar kutu tersebut. Gugatan tersebut diktahui berawal dari inspeksi mendadak Walikota Hendrar Prihadi ke pabrik PT. Havindo atas laporan adanya kutu yang mengganggu kawasan sekitar pabrik.

Sebagai informasi, dalam proses pembuatan pakan tersebut PT. Havindo menggunakan beberapa bahan baku yang sangat disukai kutu. Di antaranya tepung ikan, jagung, dan dedak. Karenanya, besar kemungkinan kutu-kutu itu bisa masuk ke dalam kemasan makanan, minuman bahkan pakaian yang diproduksi pabrik di Kawasan Industri Candi. Y/ED - SEMARANG

Tidak ada komentar