Header Ads

LightBlog

Aparat Penegak Perda Tutup Mata, Cafe dan THM Tanpa Izin Menjamur di Blora


Bisnis cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) di “Kota Sate” Blora, Jawa Tengah nampaknya masih menjadi primadona dan lahan subur bagi para pemilik modal. Pasalnya, di kota ini nampak begitu banyak cafe dan THM tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Pantauan Media Bustara, tak kurang dari puluhan bahkan mungkin ratusan cafe dan THM tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blora tanpa memiliki izin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Meski di Blora sudah ada Perda No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang Kepariwisataan, termasuk di dalamnya pengelolaan cafe dan THM, namun Perda ini nampaknya hanya menjadi sebuah produk dari Pemkab Blora, karena dalam kenyataannya Satpol PP Kabupaten Blora sama sekali tidak berkutik terhadap maraknya cafe dan tempat hiburan malam yang banyak beroperasional tanpa memiliki dokumen perizinan yang jelas.

Dengan telah disahkannya Perda tersebut oleh DPRD Blora beberapa waktu lalu, mestinya semua pengusaha/pengelola kepariwisataan termasuk di dalamnya pengusaha cafe, karaoke, diskotik maupun pub malam, harus mengikuti aturan main yang ada tanpa terkecuali, termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda juga harus siap menjalankan amanat Perda tersebut.

Di Kabupaten Blora sendiri, cafe dan THM yang memiliki izin resmi dari Pemkab Blora hanya ada 4, selainnya itu tidak berizin. “Kalaupun ada, itu adalah izin resto, dan bukan izin sebagai THM maupun cafe,” ujar Humas BPMPTSP Kabupaten Blora, Wahyu.

Sebut saja Cafe Milenium yang yang menjalankan kegiatan usahanya di sekitar lokasi Taman 1000 Lampu di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Cafe yang berdiri di atas tanah milik PLN ini setiap malam menyajikan hiburan malam dan karaoke dan beroperasi tanpa memiliki izin sebagai THM. Beberapa warga sempat mengeluh dengan keberadaan cafe ini. Karena aktifitasnya sangat mengganggu masyarakat.

Hampir setiap malam terdengar suara dentuman musik yang sangat keras. Belum lagi kalau pas ada pengunjung yang mabuk dan bertengkar dengan pengunjung lainnya. Seharusnya, pengelola cafe memberikan peredam suara agar hingar bingar suara musik di dalam tidak begitu terdengar keras di luar. “Saya berharap aparat dalam hal ini Satpol PP bertindak tegas terhadap cafe yang tidak memiliki izin resmi serta mengganggu lingkungan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan jati dirinya.

Tyo selaku pengelola Cafe Milenum ketika dikonfirmasi Media Bustara mengatakan bahwa pihaknya akan menghabiskan dulu izin cafe ini. Padahal saat ini Cafe Milenium hanya memiliki izin resto,  bukan cafe atau THM. Pantauan di lapangan, Cafe Milenium selain menyediakan hiburan malam juga menyediakan penjualan miras dan minol (minuman keras/alkohol) yang juga tanpa ada izinnya. Selain itu, di cafe ini juga ada LC yang masih di bawah umur.

Sementara, ditemui di ruangannya, Komandan Satpol PP Kabupaten Blora, Anang Sri Danariyanto didampingi Kasi Penegakan Perda, Suripto terkesan memberikan jawaban klise, dengan hanya mengatakan bahwa saat ini untuk penertiban cafe dan THM yang tidak berizin masih menunggu Ranbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang sedang dibahas. “Karena kita melangkah menunggu juklak dan juknis yang nanti akan diatur dalam Perbup tersebut,” kilahnya

Namun saat ditanya kapan kira-kira Perbup tentang penertiban cafe dan THM tersebut selesai, kedua orang tersebut enggan berkomentar.  DiCo - BLORA

Tidak ada komentar